Semua perbuatan bid’ah tertolak, begitulah
judul hadits yang akan kita bahas: sanad, matan serta syarahnya.
عن أم المؤمنين أم عبدالله عائشة رضي الله عنها قال : قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم " من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد "رواه البخاري ومسلم , وفي رواية لمسلم " من عمل عملا ليس عليه
أمرنا فهو رد
Dari Ummul mukminin, Ummu 'Abdillah, ‘Aisyah
radhiallahu 'anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang
mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka
dia tertolak".
(Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim :
“Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia
tertolak”)
[Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718]
Kata “Raddun” menurut ahli bahasa maksudnya
tertolak atau tidak sah. Kalimat “bukan dari urusan kami” maksudnya bukan dari
hukum kami.
Hadits ini merupakan salah satu pedoman
penting dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang
dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara
bid’ah dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli
ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang
terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.
Pada riwayat imam muslim diatas disebutkan,
“Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia
tertolak” dengan jelas menyatakan keharusan meninggalkan setiap perkara bid’ah,
baik ia ciptakan sendiri atau hanya mengikuti orang sebelumnya. Sebagian orang
yang ingkar (ahli bid’ah) menjadikan hadits ini sebagai alas an bila ia
melakukan suatu perbuatan bid’ah, dia mengatakan : “Bukan saya yang
menciptakannya” maka pendapat tersebut terbantah oleh hadits diatas.
Hadits ini patut dihafal, disebarluaskan, dan digunakan sebagai bantahan terhadap kaum yang ingkar karena isinya mencakup semua hal. Adapun hal-hal yang tidak merupakan pokok agama sehingga tidak diatur dalam sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini, seperti menulis Al-Qur’an dalam Mushaf dan pembukuan pendapat para ahli fiqih yang bertaraf mujtahid yang menerangkan permasalahan-permasalahan furu’ dari pokoknya, yaitu sabda Rosululloh . Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung, faraid dan sebagainya yang semuanya bersandar kepada sabda Rasulullah dan perintahnya. Kesemua usaha ini tidak termasuk dalam ancaman hadits diatas.
Hadits ini patut dihafal, disebarluaskan, dan digunakan sebagai bantahan terhadap kaum yang ingkar karena isinya mencakup semua hal. Adapun hal-hal yang tidak merupakan pokok agama sehingga tidak diatur dalam sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini, seperti menulis Al-Qur’an dalam Mushaf dan pembukuan pendapat para ahli fiqih yang bertaraf mujtahid yang menerangkan permasalahan-permasalahan furu’ dari pokoknya, yaitu sabda Rosululloh . Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung, faraid dan sebagainya yang semuanya bersandar kepada sabda Rasulullah dan perintahnya. Kesemua usaha ini tidak termasuk dalam ancaman hadits diatas.
Wallahu a’lam
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar