P E R H A T I A N

SILAHKAN DICOPY (DISEBAR LUASKAN), JIKA ADA TULISAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN AL-QURAN DAN SUNNAH, MAKA TINGGALKANLAH PENDAPAT DI BLOG INI. KEMUDIAN IKUTI PENDAPAT YANG SESUAI DENGAN AL-QURAN DAN SUNNAH.

Hukum Meratapi Jenazah secara Berlebihan

Bookmark and Share
Assalamualaikum.
Pada kesempatan ini, penulis coba menghadirkan tulisan tentang hukum meratapi jenazah secara berlebihan. Salah satu kemungkaran besar yang dilakukan oleh sebagian orang adalah meratapi jenazah secara berlebihan. Misalnya dengan menangis sejadi-jadinya, berteriak sekeras kerasnya, meratap mengharu biru kepada mayit, memukuli muka sendiri, mengoyak ngoyak pakaian, menggunduli rambut, menjambak-jambak atau memotongnya. Semua perbuatan tersebut menunjukkan ketidak relaan terhadap takdir, di samping menunjukkan tidak sabar terhadap musibah.



Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melaknat orang yang suka melakukan ratapan berlebihan kepada mayit. Abu Umamah Radhiallahu’anhu meriwayatkan :



“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang mencakar mukanya, merobek-robek bajunya, serta yang berteriak dan berkata : ‘celaka dan binasalah aku” (HR Ibnu Majah : 1/505, Shahihul Jami’ : 5068)



Dan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:



“Tidak termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, yang merobek-robek pakaian dan yang menyeru dengan seruan jahiliyah” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 3/163).



Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Wanita yang meratap, jika tidak bertaubat sebelum ia meninggal, kelak pada hari kiamat akan dibangkitkan dengan pakaian dari cairan tembaga dan mantel dari kudis” (HR Muslim no : 934).

Demikianlah tulisan ini, lebih dan kurang penulis mohon maaf, mudah-mudahan bermanfaat. Wassalamualaikum.

Siddiq Wira Yuda

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }