Hadits tentang Larangan Berzina,
Membunuh dan Murtad:
ابن مسعود
رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " لا يحل دمُ امرئ مسلم
يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني , والنفس
بالنفس , والتارك لدينه المفارق للجماعة
Ibnu Mas’ud radhiyallahu
anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ‘Tidak
halal darah seorang muslim kecuali Karena salah satu di antara tiga perkara :
orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan
agamanya yaitu merusak jama’ah’ “.
[Bukhari no. 6878, Muslim no. 1676]
Pada beberapa riwayat disebutkan :
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi
bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan
sesungguhnya aku adalah rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal”.
Kalimat “telah bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
berhak disembah secara benar kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul
Allah” merupakan penjelasan dari kata “muslim”. Kalimat “yang merusak jama’ah”
adalah penjelasan dari kata “yang meninggalkan agamanya”.
Ketiga golongan ini darahnya dihalalkan berdasarkan nash. Yang dimaksud dengan “jama’ah” adalah kaum muslim dan yang dimaksud dengan “merusak jama’ah” adalah keluar dari agama. Inilah yang menyebabkan darahnya dihalalkan.
Ketiga golongan ini darahnya dihalalkan berdasarkan nash. Yang dimaksud dengan “jama’ah” adalah kaum muslim dan yang dimaksud dengan “merusak jama’ah” adalah keluar dari agama. Inilah yang menyebabkan darahnya dihalalkan.
Kalimat “yang meninggalkan agamanya yaitu merusak
jama’ah” adalah kalimat umum yang mencakup setiap orang yang keluar dari agama
Islam dalam bentuk apapun, maka ia wajib dibunuh kalau tidak mau kembali kepada
Islam.
Para ulama berkata : “Kalimat tersebut juga mencakup
setiap orang yang menyimpang dari kaum muslim dengan berbuat bid’ah, merusak,
atau lainnya”. Wallahu a‘lam.
Secara tersurat, kalimat yang umum tersebut
dikhususkan kepada orang yang melakukan penyerangan atau semacamnya terhadap
kaum muslim, maka untuk mengatasi gangguannya itu dia boleh dibunuh, karena
perbuatan semacam itu termasuk kategori merusak kaum muslim. Juga yang dimaksud
oleh Hadits di atas ialah seorang muslim tidak boleh dengan sengaja dibunuh
terkecuali karena dia melakukan salah satu dari tiga hal di atas.
Sebagian ulama menjadikan Hadits ini sebagai dalil
bahwa orang yang meninggalkan shalat boleh dibunuh, karena perbuatannya itu
termasuk salah satu dari tiga perbuatan di atas. Dalam masalah ini para ulama
berbeda pendapat, sebagian menyatakannya kafir dan sebagian lagi menyatakan
tidak kafir. Pendapat yang menyatakan kafir berdalil dengan Hadits lain yaitu
sabda Rasululah Shalallahu ‘alaihi wasallam : “Aku diperintahkan untuk
memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah dan
sesungguhnya aku adalah rasul Allah, mereka melakukan shalat dan mengeluarkan
zakat”.
Maksud dari dalil ini ialah bahwa perlindungan itu
diberikan kepada orang yang mengucapakan syahadat, melaksanakan shalat dan
mengeluarkan zakat secara utuh dan meninggalkan salah satunya berarti
membatalkannya. Pemahaman seperti ini berlaku jika dalil diatas di pegang
secara harfiah, yaitu kalimat “aku diperintah untuk memerangi manusia….”
Dipahami bahwa perintah memerangi ini berlaku bagi semua yang melanggar apa
yang disebutkan. Pemahaman seperti ini dianggap lemah Karena tidak membedakan
antara memerangi dan membunuh, sedangkan memerangi berarti tindakan dua pihak
yang saling membunuh. Kewajiban memerangi orang yang meninggalkan shalat tidak
dengan sendirinya menyatakan kewajiban membunuh selama orang itu tidak
memerangi kita. Wallaahu a’lam.
Kalimat “orang yang telah kawin berzina” mencakup
laki-laki dan perempuan. Hadits ini menjadi dasar kesepakatan kaum muslim bahwa
orang yang berzina semacam itu dirajam dengan syarat-syarat yang dijelaskan
dalam kitab fiqih.
Kalimat “jiwa dengan jiwa” sejalan dengan firman
Allah: “Dan Kami telah tetapkan mereka di dalam Taurat bahwa jiwa dengan jiwa”.
(QS. Al Maidah : 45)
Yaitu berlaku sepadan antara orang-orang yang
sama-sama Islam atau sama-sama merdeka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wasallam : “Seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh
seorang kafir”.
Begitu juga syarat merdeka, berlaku sebagaimana pendapat
Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad. Akan tetapi, para pengikut ahli ra’yu
(Imam Abu Hanifah) berpendapat seorang muslim dihukum bunuh karena membunuh
kafir dzimmi dan orang merdeka dibunuh karena membunuh budak, dan mereka
berdalil dengan Hadits ini juga. Akan tetapi kebanyakan ulama berbeda dengan
pendapat tersebut.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar