Seorang muslim yang baik hendaknya datang ke masjid
minimal lima kali sehari. Tentu saja tujuan kita untuk beribadah (Shalat jama’ah).
Namun ternyata ada adab-adab yang sebaiknya kita ketahui ketika hendak ke
masjid, di dalam masjid, maupun hendak keluar masjid. Untuk lebih rincinya mari
kita baca artikel berikut:
Berdo`a di saat pergi ke masjid. Berdasarkan hadits
Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu beliau menyebutkan: Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam apabila ia keluar (rumah)
pergi shalat (di masjid) berdo`a :
"Ya Allah, jadikanlah cahaya di dalam hatiku, dan cahaya pada lisanku,
dan jadikanlah cahaya pada pendengaranku dan cahaya pada penglihatanku, dan
jadikanlah cahaya dari belakangku, dan cahaya dari depanku, dan jadikanlah
cahaya dari atasku dan cahaya dari bawahku. Ya Allah, anugerahilah aku
cahaya". (Muttafaq'alaih).
Berjalan menuju masjid untuk shalat dengan tenang dan khidmat. Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda: "Apabila shalat telah
diiqamatkan, maka janganlah kamu datang menujunya dengan berlari, tetapi
datanglah kepadanya dengan berjalan dan memperhatikan ketenangan. Maka apa
(bagian shalat) yang kamu dapati ikutilah dan yang tertinggal sempurnakanlah.
(Muttafaq'alaih).
Berdo`a disaat masuk dan keluar masjid. Disunatkan bagi orang yang masuk
masjid mendahulukan kaki kanan, kemudian bershalawat kepada Nabi Shallallaahu
alaihi wa Sallam lalu mengucapkan:
"(Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu)"
Dan bila keluar mendahulukan kaki kiri, lalu bershalawat kepada Nabi
Shallallaahu alaihi wa Sallam kemudian membaca do`a:
"(Ya Allah, sesungguhnya aku memohon bagian dari karunia-Mu)".
(HR. Muslim).
Disunnatkan melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid bila telah masuk
masjid. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
seorang di antara kamu masuk masjid hendaklah shalat dua raka`at sebelum
duduk". (Muttafaq alaih).
Dilarang berjual-beli dan mengumumkan barang hilang di dalam masjid.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila kamu melihat
orang yang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid, maka doakanlah
"Semoga Allah tidak memberi keuntungan bagimu". Dan apabila kamu
melihat orang yang mengumumkan barang hilang, maka do`akanlah "Semoga
Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang". (HR. At-Turmudzi dan
dishahihkan oleh Al-Albani).
Dilarang masuk ke masjid bagi orang makan bawang putih, bawang merah atau
orang yang badannya berbau tidak sedap. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah atau
bawang daun, maka jangan sekali-kali mendekat ke masjid kami ini, karena
malaikat merasa terganggu dari apa yang dengan-nya manusia terganggu".
(HR. Muslim). Dan termasuk juga rokok dan bau lain yang tidak sedap yang keluar
dari badan atau pakaian.
Dilarang keluar dari masjid sesudah adzan. Rasulullah Shallallaahu alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila tukang adzan telah adzan, maka jangan ada
seorangpun yang keluar sebelum shalat". (HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan
oleh Al-Albani).
Tidak lewat di depan orang yang sedang shalat, dan disunnatkan bagi orang
yang sholat menaroh batas di depannya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersabda: "Kalau sekiranya orang yang lewat di depan orang yang sedang
sholat itu mengetahui dosa perbuatannya, niscaya ia berdiri dari jarak empat
puluh itu lebih baik baginya daripada lewat di depannya". (Muttafaq
alaih).
Tidak menjadikan masjid sebagai jalan. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah kamu menjadikan masjid sebagai jalan, kecuali
(sebagai tempat) untuk berzikir dan shalat". (HR. Ath-Thabrani, dinilai
hasan oleh Al-Albani).
Tidak menyaringkan suara di dalam masjid dan tidak mengganggu orang-orang
yang sedang shalat. Termasuk perbuatan mengganggu orang shalat adalah
membiarkan Handphone anda dalam keadaan aktif di saat shalat.
Hendaknya wanita tidak memakai farfum atau berhias bila akan pergi ke
masjid. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah
seorang di antara kamu (kaum wanita) ingin shalat di masjid, maka janganlah
menyentuh farfum". (HR. Muslim).
Orang yang junub, wanita haid atau nifas tidak boleh masuk masjid. Allah
berfirman: "(Dan jangan pula menghampiri masjid), sedang kamu dalam
keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi". (an-Nisa:
43).
`Aisyah Radhiallaahu anha meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi
wa Sallam telah bersabda kepadanya: "Ambilkan buat saya kain alas dari
masjid". Aisyah menjawab: Sesungguhnya aku haid? Nabi bersabda:
"Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu". (HR. Muslim).
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar