P E R H A T I A N

SILAHKAN DICOPY (DISEBAR LUASKAN), JIKA ADA TULISAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN AL-QURAN DAN SUNNAH, MAKA TINGGALKANLAH PENDAPAT DI BLOG INI. KEMUDIAN IKUTI PENDAPAT YANG SESUAI DENGAN AL-QURAN DAN SUNNAH.

Sunnah-Sunnah Dalam Berpakaian

Bookmark and Share
Salah  satu permasalahan yang kerap kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam kesehariannya adalah melepas dan memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian pakaian, tidur, atau yang selainnya.

Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan melepas dan memakai pakaian adalah sebagai berikut:

[1]. Mengucapkan Bismillah [Dengan Nama Allah]
Hal itu diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy berkata " Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh perbuatan"
[2]. Berdo'a Ketika Memakai Pakaian

Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihin wa sallam.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila memakai pakaian atau baju lengan panjang atau jubah atau kopiah beliau selalu berdoa: “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan dari tujuan pakaian ini dibuat. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan dan keburukan tujuan pakaian ini dibuat.”[HR. Abu Dawud , At-Tirmidzi. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban] [1]
Hakim berkata, Sesuai dengan syarat Muslim dan disetujui oleh Dzahabi
[3]. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian
Berdasarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Apabila kalian memakai pakaian maka mulailah dengan yang sebelah kanan" [HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majjah. Dan hadits ini shahih] [2]
[4]. Melepaskan Pakaian Atau Sarung Dengan Mendahulukan Yang Sebelah Kiri Kemudian Sebelah Kanan.
[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. [HR. Abu Dawud no. 4020, At-Tirmidzi no. 1768, dan dishahihkan oleh Al-Hakim (4/142) dan disepakati oleh Adz-Dzahabi]
[2]. [HR. Abu Dawud no. 4141, At-Tirmidzi no. 1766.]

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }