Assalamualaikum wahai Saudaraku....
Tahukah anda hukum menyembunyikan aib
barang yang akan diperjual-beli kan? Silahkan simak riwayat berikut ini:
Suatu hari Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam lewat di samping sebuah gundukan makanan (sejenis gandum). Lalu beliau
memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya
basah. Beliau bertanya : Apa ini wahai pemilik makanan ? ia menjawab :
kehujanan, wahai Rasulullah! Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Kenapa tidak kau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat
melihatnya? Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk golongan kami” (HR
Muslim : 1/99).
Pada saat ini banyak pedagang yang tidak
takut kepada Allah Subhanahu wata'ala dengan menyembunyikan aib barang.
Misalnya dengan memberinya lem perekat, atau maletakkannya di bagian bawah
kotak barang, atau menggunakan zat kimia atau semacamnya sehingga barang
tersebut tampak bagus. Jika berupa barang-barang elektronik, mungkin dengan
menyembunyikan cacat pada komponen tertentu, sehingga ketika barang itu dibawa
pulang oleh pembeli, tak lama kemudian barang itu rusak. Sebagian penjual ada
yang mengubah tanggal kedaluwarsa penggunaan barang, atau menolak pembeli yang
ingin meneliti barang atau mencobanya. Dan betapa banyak kita saksikan
orang-orang yang menjual mobil atau peralatan lainnya, tidak mau menerangkan
cacat barang yang hendak dijualnya. Semua ini hukumnya haram. Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Seorang muslim adalah saudara seorang
muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada
saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut”
(HR Ibnu Majah : 2/754, shahihul jami’ : 6705).
Sebagian orang mengira, menjual secara
lelang dengan serta merta akan melepaskan dirinya dari tanggung jawab soal aib
barang. Misalnya dengan mengatakan kepada pembeli, saya jual kepada anda
setumpuk besi… saya jual kepada anda setumpuk besi. Tidak, justru menjual
barang seperti itu (dengan tanpa menerangkan cacat barang) juga yang sejenisnya
adalah perdagangan yang tidak diberkahi. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda :
“Kedua orang yang sedang jual beli adalah
dalam khiyar (pilihan) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan
menerangkan (aib barang) maka jual beli keduanya diberkahi. Tetapi jika
keduanya berdusta dan menyembunyikan (aib barang) maka dihapuslah berkah jual
beli keduanya” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 4/ 328).
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar