Allah
mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang
sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman.
"Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" [Al-Baqarah : 183]
Waktu dan
hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab, yakni tidak
boleh makan dan minum dan menikah (jima') setelah tidur. Yaitu jika salah
seorang dari mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya, demikian
pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami terangkan di muka [1]
karena dihapus hukum tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul
Kitab.
Dari Amr bin
'Ash Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sllam bersabda.
"Artinya : Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur" [Hadits Riwayat Muslim 1096]
"Artinya : Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur" [Hadits Riwayat Muslim 1096]
Keutamaan
Sahur
[a] Makan
Sahur Adalah Barokah.
Dari Salman
Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama'ah, Ats-Tsarid dan makan Sahur" [2]
"Artinya : Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama'ah, Ats-Tsarid dan makan Sahur" [2]
Dari Abu
Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya
: Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran" [3]
Dari
Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam : Aku masuk menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu beliau
sedang makan sahur, beliau bersabda.
"Artinya
: Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian,
maka janganlah kalian tinggalkan'" [Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan Ahmad
5/270 sanadnya SHAHIH]
Keberadaan
sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti
mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah
puasa karena merasa ringan orang yang puasa.
Dalam makan
sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak melakukan
makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits
Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda 'Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya
: Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur" [4]
[b]. Allah
dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur.
Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah Subhanahu wa Ta'ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah agar mema'afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.
Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah Subhanahu wa Ta'ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah agar mema'afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.
Dari Abu
Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.
"Artinya : Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur" [Telah lewat Takhrijnya]
"Artinya : Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur" [Telah lewat Takhrijnya]
Oleh sebab
itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari
Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhal adalah
korma.
Bersabda
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya
: Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma" [5]
Barangsiapa
yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau
hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi, dan
karena sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air" [Telah lewat Takhrijnya]
Mengakhirkan Sahur
"Artinya : Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air" [Telah lewat Takhrijnya]
Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan
mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu melakukan sahur, ketika selesai
makan sahur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit untuk shalat subuh, dan
jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya
seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas
Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu.
"Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau shalat" Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Zaid menjawab, "kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an"[6]
"Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau shalat" Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Zaid menjawab, "kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an"[6]
Ketahuilah
wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah membimbingmu- kalian diperbolehkan
makan, minum, jima' selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum,
dan Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan batasan-batasannya sehingga menjadi
jelas, karena Allah Jalla Sya'nuhu mema'afkan kesalahan, kelupaan serta
membolehkan makan, minum dan jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang
yang masih ragu (dan) belum mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan adalah
satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi. Jelaslah.
Hukum
Sahur
Oleh karena
itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya - dengan perintah
yang sangat ditekankan-. Beliau bersabda.
"Artinya
: Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu" [7]
Dan beliau bersabda.
Dan beliau bersabda.
"Artinya
: Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah" [Hadits Riwayat
Bukhari 4/120, Muslim 1095 dari Anas]
Kemudian
beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda.
"Artinya
: Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah makan sahur" [Telah
lewat Takhrijnya]
Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang meninggalkannya, beliau bersabda.
"Artinya : Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur" [8]
"Artinya : Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur" [8]
Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya
: Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air" [9]
Saya katakan
: Kami berpendapat perintah Nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini
terlihat dari tiga sisi.
Perintahnya.
Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab
Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab
Larangan
meninggalkan sahur.
Inilah
qarinah yang kuat dan dalil yang jelas.
Walaupun
demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari 4/139 :
Ijma atas sunnahnya. Wallahu 'alam.
[Disalin
dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi
Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin
Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura,
penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
Foote Note.
[1]. Lihat
sebagai tambahan tafsir-tafsir berikut : Zadul Masir 1/184 oleh Ibnul Jauzi,
Tafsir Quranil 'Adhim 1/213-214 oleh Ibnu Katsir, Ad-Durul Mantsur 1/120-121
karya Imam Suyuthi.
[2]. Hadits
Riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 5127, Abu Nu'aim dalam Dzikru Akhbar AShbahan
1/57 dari Salman Al-Farisi Al-Haitsami berkata Al-Majma 3/151 dalam sanadnya
ada Abu Abdullah Al-bashiri, Adz-Dzahabi berkata : "Tidak dikenal, peawi
lainnya Tsiqat. Hadits ini mempunyai syahid dalam riwayat Abu Hurairah yang
diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Munadih Auhumul Sam'i watafriq 1/203,
sanadnya hasan.
[3]. Hadits
Riwayat As-Syirazy (Al-Alqzb) sebagaimana dalam Jami'us Shagir 1715 dan
Al-Khatib dalam Al-Muwaddih 1/263 dari Abu Hurairah dengan sanad yang lalu.
Hadits ini HASAN sebagai syawahid dan didukung oleh riwayat sebelumnya.
Al-Manawi memutihkannya dalam Fawaidul Qadir 2/223, sepertinya ia belum
menemukan sanadnya.!!
[4]. Adapun
hadits Al-Irbath diriwayatkan oleh Ahmad 4/126 dan Abu Daud 2/303, Nasa'i 4/145
dari jalan Yunus bin Saif dari Al-Harits bin ZIyad dari Abi Rahm dari Irbath.
Al-Harits majhul. Sedangkan hadits Abu Darda diriwayatkan oleh Ibnu Hibban
223-Mawarid dari jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah bin Salam dari Risydin
bin Sa'ad. Risydin dhaif. Hadits ini ada syahidnya dari hadits Al-Migdam bin
Ma'dikarib. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/133. Nasaai 4/146 sanadnya shahih, kalau
selamat dari Baqiyah karena dia menegaskan hadits dari syaikhya! Akan tetapi
apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh thabaqat hadits, beliau
termasuk mudllis taswiyha?! Maka hadits ini SHAHIH
[5]. Hadits
Riwayat Abu Daud 2/303, Ibnu Hibban 223, Baihaqi 4/237 dari jalan Muhammad bin
Musa dari Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH
[6]. Hadits Riwayat Bukhari 4/118, Muslim 1097, Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath 4/238 : "Di antara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, (misal) : kira-kira selama memeras kambing. Fawaqa naqah (waktu antara dua perasan), selama menyembelih onta. Sehingga Zaid pun memakai ukuran lamanya baca mushaf sebagai isyarat dari beliau Radhiyallahu 'anhu bahwa waktu itu adalah waktu ibadah dan amalan mereka membaca dan mentadhabur Al-Qur'an". Sekian dengan sedikit perubahan.
[6]. Hadits Riwayat Bukhari 4/118, Muslim 1097, Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath 4/238 : "Di antara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, (misal) : kira-kira selama memeras kambing. Fawaqa naqah (waktu antara dua perasan), selama menyembelih onta. Sehingga Zaid pun memakai ukuran lamanya baca mushaf sebagai isyarat dari beliau Radhiyallahu 'anhu bahwa waktu itu adalah waktu ibadah dan amalan mereka membaca dan mentadhabur Al-Qur'an". Sekian dengan sedikit perubahan.
[7]. Ibnu
Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya'la 3/438, Al-Bazzar 1/465 dari jalan
Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir.
[8]. Hadits
Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/8, Ahmad 3/12, 3/44 dari tiga jalan dari Abu Said
Al-Khudri. Sebagaimana menguatan yang lain.
[9]. Hadits
Riwayat Abu Ya'la 3340 dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah
bin Amr di Ibnu Hibban no.884 padanya ada 'an-anah Qatadah. Hadits Hasan
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar