Pada kesempatan ini saya coba
menghadirkan tulisan tentang definisi kufur dan jenis-jenisnya. Mudah-mudahan
ada faedahnya.
Kufur secara bahasa berarti
menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan
Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.
Kufur ada dua jenis : Kufur
Besar dan Kufur Kecil
Kufur Besar
Kufur besar bisa mengeluarkan
seseorang dari agama Islam. Kufur besar ada lima macam
[1]. Kufur Karena Mendustakan
Dalilnya adalah firman Allah.
‘Artinya : Dan siapakah yang
lebih aniaya daripada orang-orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah atau
mendustakan kebenaran tatkala yang hak itu datang kepadanya ? Bukankah dalam
Neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir ?” [Al-Ankabut : 68]
[2]. Kufur Karena Enggan dan
Sombong, Padahal Membenarkan.
Dalilnya firman Allah.
“Artinya : Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat, ‘Tunduklah kamu kepada Adam’. Lalu mereka tunduk kecuali iblis, ia enggan dan congkak dan adalah ia termasuk orang-orang kafir” [Al-Baqarah : 34]
[3]. Kufur Karena Ragu
Dalilnya adalah firman Allah.
“Artinya : Dan ia memasuki
kebunnya, sedang ia aniaya terhadap dirinya sendiri ; ia berkata, “Aku kira
kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira Hari Kiamat
itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, niscaya
akan kudapati tempat kembali yang baik” Temannya (yang mukmin) berkata
kepadanya, ‘Apakah engkau kafir kepada (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah,
kemudian dari setetes air mani, kemudian Dia menjadikan kamu seorang laki-laki
? Tapi aku (percaya bahwa) Dialah Allah Rabbku dan aku tidak menyekutukanNya
dengan sesuatu pun” [Al-Kahfi : 35-38]
[4]. Kufur Karena Berpaling
Dalilnya adalah firman Allah.
“Artinya : Dan orang-orang itu
berpaling dari peringatan yang disampaikan kepada mereka” [Al-Ahqaf : 3]
[5]. Kufur Karena Nifaq
Dalilnya adalah firman Allah
“Artinya : Yang demikian itu
adalah karena mereka beriman (secara) lahirnya lalu kafir (secara batinnya),
kemudian hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti”
[Al-Munafiqun : 3]
Kufur Kecil
Kufur kecil yaitu kufur yang
tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, dan ia adalah kufur amali.
Kufur amali ialah dosa-dosa yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Seperti
kufur nikmat, sebagaimana yang disebutkan dalam firmanNya.
“Artinya : Mereka mengetahui
nikmat Allah, kemudian mereka mengingkari dan kebanyakan mereka adalah
orang-orang kafir” [An-Nahl : 83]
Termasuk juga membunuh orang
muslim, sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
“Artinya : Mencaci orang muslim
adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran” [Hadits Riwayat
Bukhari dan Muslim]
Dan sabda beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Janganlah kalian
sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggel
leher sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Termasuk juga bersumpah dengan
nama selain Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik” [At-Tirmidzi dan dihasankannya, serta dishahihkan oleh Al-Hakim]
“Artinya : Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik” [At-Tirmidzi dan dihasankannya, serta dishahihkan oleh Al-Hakim]
Yang demikian itu karena Allah
tetap menjadikan para pelaku dosa sebagai orang-orang mukmin. Allah berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenan dengan orang-orang yang dibunuh”
[Al-Baqarah : 178]
Allah tidak mengeluarkan orang
yang membunuh dari golongan orang-orang beriman, bahkan menjadikannya sebagai
saudara bagi wali yang (berhak melakukan) qishash[1].
Allah berfirman
“Artinya : Maka barangsiapa
mendapat suatu pemaafan dari saudarnya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada
yangmemberi maaf dengan cara yang baik (pula)” Al-Baqarah : 178]
Yang dimaksud dengan saudara
dalam ayat di atas –tanpa diargukan lagi- adalah saudara seagama, berdasarkan
firman Allah.
“Artinya : Dan jika ada dua
golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.
Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang
lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu
kembali, kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada
perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku
adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang berlaku adil. Sesungguhnya
orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua
saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” [Al-Hujurat
: 9-10] [2]
Kesimpulan Perbedaan Antara Kufur
Besar Dan Kufur Kecil
[1]. Kufur besar mengeluarkan
pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur
kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga tidak
menghapuskan (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya tetap
dihadapkan dengan ancaman.
[2]. Kufur besar menjadikan
pelakunya kekal dalam neraka, sedangkan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka
maka ia tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah memberikan ampunan kepada
pelakunya, sehingga ia tiada masuk neraka sama sekali.
[3]. Kufur besar menjadikan halal
darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.
[4]. Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapun ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimananny, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kemaksiatannya.
[4]. Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapun ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimananny, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kemaksiatannya.
Hal yang sama juga dikatakan
dalam perbedaan antara pelaku syirik besar dan syirik kecil
[Disalin dari kitab At-Tauhid Lis Shaffitss Tsalis Al-Ali, Edisi Indonesia Kitab Tuhid 3, Penulis Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerjemah Ainul Harits Arifin Lc, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
Foote Note
[1]. Qishash ialah mengambil
pembalasan yang sama. Qishash itu tidak dilakukan bila yang membunuh mendapat
pemaafan dari ahlis waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi)
yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpanya dengan tidak mendesak
yang membunuh, dan yang membunuh hendaknya membayar dengan baik, umpanya dengan
tidak menangguh-nagguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Allah
menjelaskan hukum-hukum ini membunuh yang bukan si pembunuh atau membunuh si
pembunuh setelah menerima diat maka terhadapnya di dunia di ambil qishah dan di
akhirat dia mendapat siksa yang pedih,-pent
[2]. Lihat Syarhhuts Thahawiyah hal.361, cet. Al-Maktab Al-Islami.
[2]. Lihat Syarhhuts Thahawiyah hal.361, cet. Al-Maktab Al-Islami.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar