Assalamu’alaikum
Pada kesempatan ini saya hadirkan tulisan tentang hukum
mengajak anak-anak ke masjid.
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang membawa anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum bisa mengerjakan shalat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama’ah. Namun sebagian anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal tersebut? Apa nasihat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut ?
Jawaban
Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama’ah shalat tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama’ah yang sedang menunaikan kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu ‘alaiahi was sallam pernah mendengar beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro’ah maka beliau bersabda.
Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama’ah shalat tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama’ah yang sedang menunaikan kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu ‘alaiahi was sallam pernah mendengar beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro’ah maka beliau bersabda.
“Artinya : Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi
orang lain dalam membaca ayat”
Dalam hadits lain, “Janganlah sebagian kalian
mengganggu lainnya”.
Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama’ah
shalat tidak boleh dilakukan oleh siapapun.
Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak
menyertakan anak-anak ke masjid, hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan
shalat sewaktu berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau
melaksanakannya sewaktu umur sepuluh tahun”.
Demikian juga saya pesan kepada pengurus masjid agar
berlapang dada dan tidak menghalangi anak-anak datang ke masjid
sepanjang diperbolehkan oleh syari’at. Dan tidak mengusir mereka dari
tempatnya, karena siapa saja yang lebih dahulu mengambil tempat, maka dialah
yang paling berhak mendapatkannya, baik anak-anak atau orang dewasa. Karena
itu, mengusir anak-anak dari tempat shalat mereka mengandung unsur.
[1]. Perampasan hak, karena siapapun yang mendahului
orang lain dari kalangan muslimin, maka dia orang yang paling berhak meraihnya.
[2]. Menyebabkan trauma pada anak untuk kembali
mendatangi masjid.
[3]. Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang
yang mengusirnya dari tempatnya semula.
[4]. Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga
terjadilah permainan di antara mereka dan menyebabkan gangguan terhadap jama’ah
yang sebenarnya hal itu tidak akan terjadi manakala anak-anak berbaris dalam
shaf orang-orang dewasa.
Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama,
bahwa anak kecil boleh dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung
shaf atau di shaf paling akhir, dengan dalil bahwa Nabi pernah bersabda.
“Artinya : Hendaknya berada didekatku, orang-orang
dewasa dan berakal”
Adalah pendapat marjuh (lemah) yang bertentangan
dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.
“Artinya : Barangsiapa lebih dulu mendapatkan sesuatu
yang belum ada seorangpun yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling
berhak mendapatkkannya”
Dan istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Hendaknya berada didekatku, orang-orang
dewasa dan berakal”, dalam masalah ini tidak tepat.
Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan berakal agar maju mendekati Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil. Dan lebih kuat pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat atau didengar dari Nabi. Beliau tidak mengatakan : “Tidak boleh berada diekatku kecuali orang dewasa lagi berakal”.
Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan berakal agar maju mendekati Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil. Dan lebih kuat pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat atau didengar dari Nabi. Beliau tidak mengatakan : “Tidak boleh berada diekatku kecuali orang dewasa lagi berakal”.
Seandainya beliau mengucapkan kalimat seperti itu, tentu
pendapat yang membolehkan pemindahan anak-anak dari barisan depan dapat
diterima. Tetapi redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang dewasa dan
berakal untuk mencari shaf-shaf awal agar berada di dekat Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 2/8]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi
Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar