Sekularisme merupakan aliran baru dan gerakan yang rusak, bertujuan untuk memisahkan urusan agama dari negara, berjibaku diatas keduniawian dan sibuk dengan kenikmatan dan kelezatan serta menjadikannya sebagai satu-satunyya tujuan di dalam kehidupan ini, melupakan dan melalaikan rumah akhirat dan tidak melirik kepada amalan-amalan ukhrawi ataupun memperhatikannya. Sabda Rasulullah berikut ini sangat sesuai dilabelkan kepada seorang sekuler,
"Artinya
: Celakalah budak dinar, budak dirham dan budak khamishah (sejenis pakaian
terbuat dari sutera atau wol, berwarna hitam dan bertanda); jika diberi, dia
rela dan jika tidak diberi, dia mendongkol. Celaka dan merugilah (sia-sialah)
dia dan bila duri mengenainya, maka dia tidak mengeluarkannya"
[Al-Bukhari, al-Jihad (2883)]
Setiap orang yang mencela sesuatu dari ajaran Islam baik melalui ucapan ataupun perbuatan maka sifat tersebut dapat dilekatkan padanya. Barangsiapa menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai pemutus dan membatalkan hukum-hukum syari'at, maka dia adalah seorang sekuler. Siapa yang membolehkan semua hal yang diharamkan seperti perzinaan, minuman keras, musik dan transaksi ribawi dan meyakini bahwa melarang hal itu berbahaya bagi manusia dan merupakan sikap apatis terhadap sesuatu yang memiliki mashalahat terhadap diri, maka dia adalah seorang Sekuler. Siapa yang mencegah atau mengingkari penegakan hukum hudud seperti hukum bunuh terhadap si pembunuh, rajam, cambuk terhadap pezina atau peminum khamar, potong tangan pencuri atau perampok dan mengklaim bahwa penegakannya menyalahi sikap lemah lembut dan mengandung unsur kesadisan dan kebengisan, maka dia masuk ke dalam sekulerisme.
Setiap orang yang mencela sesuatu dari ajaran Islam baik melalui ucapan ataupun perbuatan maka sifat tersebut dapat dilekatkan padanya. Barangsiapa menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai pemutus dan membatalkan hukum-hukum syari'at, maka dia adalah seorang sekuler. Siapa yang membolehkan semua hal yang diharamkan seperti perzinaan, minuman keras, musik dan transaksi ribawi dan meyakini bahwa melarang hal itu berbahaya bagi manusia dan merupakan sikap apatis terhadap sesuatu yang memiliki mashalahat terhadap diri, maka dia adalah seorang Sekuler. Siapa yang mencegah atau mengingkari penegakan hukum hudud seperti hukum bunuh terhadap si pembunuh, rajam, cambuk terhadap pezina atau peminum khamar, potong tangan pencuri atau perampok dan mengklaim bahwa penegakannya menyalahi sikap lemah lembut dan mengandung unsur kesadisan dan kebengisan, maka dia masuk ke dalam sekulerisme.
Sedangkan
hukum Islam terhadap mereka, maka sebagaimana firman Allah Swt tatkala
memberikan sifat kepada orang-orang Yahudi,
"Artinya
: Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan ingkar
terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian
daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia. " [Al-Baqarah :85].
Barangsiapa
menerima sesuatu yang setara dari ajaran agama seperti Ahwal Syakhshiyyah
(Undang-Undang Perdata), sebagian ibadah dan menolak apa yang tidak sejalan
dengan hawa nafsunya, maka dia masuk ke dalam makna ayat ini.
Demikian juga firmanNya.
Demikian juga firmanNya.
"Artinya
: Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami
berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan
mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak
memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang
telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka
kerjakan." [Hud:15-16]
Maka, tujuan
utama kaum sekuler adalah menggabungkan dunia dan kenikmatan pelampiasan hawa
nafsu sekalipun diha-ramkan dan mencegah dari melakukan kewajiban, maka mereka
masuk ke dalam makna ayat di atas dan juga ayat berikut,
"Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir." [Al-Isra :18]
"Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir." [Al-Isra :18]
Dan banyak
lagi ayat-ayat dan hadits-hadits semisalnya, wallohu a' lam.
Demikianlah Jawaban yang diberikan Syaikh Abdullah bin
Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa itu sekulerisme? Dan bagaimana hukum Islam
terhadap para penganutnya?
[Fatawa Fi at-Tauhid, dari fatwa Fadhilatusy Syaikh Ibn Jibrin, h.39-40]
[Disalin
dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa
Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq]
{ 1 komentar... Views All / Post Comment! }
sip ;)
Posting Komentar