"Artinya
: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri [pada bulan
Ramadhan kepada manusia]" [Hadits Riwayat Bukhari 3/291 dan Muslim 984 dan
tambahannya pada Muslim]
Dan
berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya
: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri"
[Riwayat Abu Dawud 1622 dan An-Nasa'i 5/50, padanya ada Al-Hasan yang ber-'an'anah.
Dan hadits sebelumnya sebagai syahid]
Sebagian
Ahul ilmi menyatakan bahwa zakat fithri telah mansukh oleh hadits Qais bin
Sa'ad bin Ubadah, berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan kami dengan shadaqah fithri sebelum diturunkan (kewajiban) zakat
dan tatkala diturunkan (kewajiban) zakat beliau tidak memerintahkan kami dan
tidak pula melarang kami, tetapi kami mengerjakannya (mengeluarkan zakat
fithri)".
Al-Hafidz
Rahimahullah menjawab sangkaan tersebut dengan perkataannya 3/368 : "Bahwa
pada sanadnya ada seorang rawi yang tidak dikenal[1] dan kalaupun dianggap
shahih tidak ada dalil yang menunjukkan atas naskh (dihapusnya) hadits Qais
yang menunjukkan wajibnya zakat fithri, mungkin Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam mencukupkan dengan perintah yang pertama, karena turunnya suatu
kewajiban tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain".
Imam
Al-Kahthabiy Rahimahullah berkata dalam Ma'alimus Sunnan 2/214 : "Ini
tidak menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fithri, tetapi hanya menunjukkan
tambahan dalam jenis ibadah, tidak mengharuskan dimansukhnya hukum sebelumnya,
kedudukan zakat harta (sebagaimana) kedudukan zakat fithri (yaitu) berkaitan
dengan riqab (orang-perorang)"
[2]. Siapa
Yang Wajib Zakat ?
Zakat fithri
atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka
maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu
'anhuma.
"Artinya
: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebanyak
satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka,
kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin" [Hadits Riwayat Bukhari 3/291
dan Muslim 984]
Sebagian
ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir karena hadits
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.
"Artinya
: Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri" [Hadits Riwayat Muslim
982]
Hadits ini
umum sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi penentu
hadits umum. Yang lain berkata. "Tidak wajib atas orang yang puasa karena
hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya
: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, pensuci
bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) makanan
bagi orang miskin" [Telah Lewat Takhrijnya]
Imam
Al-Khathabiy dalam Ma'alimus Sunan 3/214 menegaskan : "Zakat fithri wajib
atas orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan makanan dari
dia, jika illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh orang yang puasa
butuh akan hal itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat pula dalam
hukum".
Al-Hafidz
menjawab 3/369 : "Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan,
zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti diketahui
keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya
matahari".
Sebagian
lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami tidak
menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai anak
kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.
[3]. Macam
Zakat Fithri
Zakat
dikeluarkan berupa satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang susu,
satu gantang anggur kering atau salt, karena hadits Abu Sa'id Al-Khudri
Radhiyallahu 'anhu.
"Artinya : Kami mengeluarkan zakat (pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang susu kering, satu gantang anggur kering" [Hadits Riwayat Bukhari 3/294 dan Muslim 985]
Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallalhu 'anhuma :
"Artinya : Kami mengeluarkan zakat (pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang susu kering, satu gantang anggur kering" [Hadits Riwayat Bukhari 3/294 dan Muslim 985]
Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallalhu 'anhuma :
"Artinya
: Rasulullah mewajibkan satu gantang gandum, satu gantang korma dan satu
gantang salt" [Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/80 dan Al-Hakim
1/409-410]
Telah
ikhtilaf dalam tafsir lafadz makanan dalam hadits Abu Said Al-Khudri ada yang
bilang hinthah (gandum yang bagus) ada yang bilang selain itu, namun yang
paling kuat (yang membuat hati ini tenang) lafadz di atas mencakup seluruh yang
dimakan termasuk hinthah dan jenis lainnya, tepung dan adonan, semuanya telah
dilakukan oleh para sahabat berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat Ramadhan
satu gantang makanan dari anak kecil, besar, budak dan orang yang merdeka.
Barangsiapa yang memberi salt (sejenis gandum yang tidak berkulit) akan
diterima, kau mengira beliau berkata, "Barangsiapa yang mengeluarkan
berupa tepung akan diterima, barangsiapa yang menerima berupa adonan
diterima" [Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah 4/180, dan sanadnya Hasan]
Dan beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Zakat
Fithri satu gantang makanan, barangsiapa yang membawa gandum diterima, yang
membawa korma diterima, yang membawa salt (gandum yang tidak berkulit)
diterima, yang membawa anggur kering diterima, aku mengira beliau berkata :
"Yang membawa adonan diterima" [Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah 4/180, dan
sanadnya Hasan]
Adapun
hadits-hadits yang menafikan adanya hinthah (gandum) atau bahwasanya Muawiyah
Radhiyallahu 'anhua berpendapat untuk mengeluarkan dua mud dari samara (gandum)
Syam, dan bahwa satu mud hinthah sebanding, ini dimungkinkan karena jarangnya
dan banyaknya jenis lain, atau karena jenis-jenis hinthah itu melebihi yang ada
di sini. Ini dikuatkan oleh perkataan Abu Sa'id : "Dulu makanan kami
adalah gandum, anggur kering, susu yang dikeringkan dan korma" [Telah
lewat takhrijnya]
Yang
membantah seluruh dalil orang yang menyelisihi kita adalah satu pembahasan yang
akan datang ketika menjelaskan takaran zakat fithri, menurut hadits-hadits
shahih yang menegaskan adanya hinthah bahwa dua mud hinthah sama dengan satu
gantang anggur, agar kaum muslimin yang mendudukan sahabat sesuai dengan
kedudukan mereka, bahwa pendapat Mu'awiyah bukanlah ijtihad hasil pikiran
sendiri, tetapi berdasarkan hadist marfu' sampai kepada Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam.
[4]. Ukuran Zakat Fithri
[4]. Ukuran Zakat Fithri
Seorang
muslim diperbolehkan zakat fithri sesuai dengan jenis yang disebutkan tadi,
mereka ikhtilaf tentang hinthah, ada yang mengatakan setengah gantang ini yang
rajih, dan yang paling shahih berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam.
"Tunaikanlah
satu gantang gandum atau korma, untuk dua orang satu gantang dari gandum atas
orang merdeka, hamba, anak kecil atau besar" [Dikeluarkan oleh Ahmad 5/432
dari Tsa'labah bin Shuair, sanad rawinya seluruhnya tasiqah, ada hadits oleh
Daruquthni 2/151 dari Jabir dengan sanad Shahih]
Gantang yang
teranggap adalah gantang-nya penduduk Madinah, berdasarkan hadits Ibnu Umar
Radhiyallahu 'anhuma.
"Timbangan
yang teranggap adalah timbangannya Ahlu Mekah, dan kiloan yang teranggap adalah
kiloan-nya orang Madinah" [Riwayat Abu Dawud 2340, Nasa'i 7/281,
Al-Baihaqi 6/31 dari Ibnu Umar dengan sanad Shahih]
[5].
Siapakah Yang Harus Dibayar Zakatnya ?
Seorang
muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan seluruh orang yang
dibawah tanggungannya, baik anak kecil ataupun orang tua laki-laki dan
perempuan, orang yang merdeka dan budak, berdasarkan hadits Ibnu Umar
Radhiyallahu 'anhuma : "Kami diperintah oleh Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam (mengeluarkan) shadaqah fithri atas anak kecil dan orang tua,
orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang membekalinya" [1]
[6]. Kemana Disalurkannya
Zakat tidak
boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah
orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai pembersih
(diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan
sebagai makanan bagi orang-orang miskin"[2] Pendapat inilah yang dipilih
oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid beliau Ibnul
Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44.
Sebagian
Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan golongan,
tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah membantahnya
pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia, karena hal
tersebut sangat penting.
Termasuk
amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat tersebut
(untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent). Sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :
Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku menjaga zakat Ramadhan"
[Dikeluarkan oleh Bukhari 4/396]
Dan sungguh
dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat kepada
orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh
Imam (pemerintah, -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu Umar) mengeluarkan
zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri, dikeluarkan oleh Ibnu
Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku katakan : "Kapankah
Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang ?" Berkata Ayyub : "Apabila
petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan : 'Kapankah petugas itu mulai
bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari sebelum Idul
Fithri".
[7]. Waktu
Penunaian Zakat
Zakat fithri
ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) menuju shalat 'Id[3] dan tidak
boleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya, kecuali satu
atau dua hari (sebelum Id) berdasarkan riwayat perbuatan Ibnu Umar Radhiyallahu
'anhuma berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna riwayat dan
apabila penunaian zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka dianggap sebagai
shadaqah berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma : " ...
Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat yang
diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia adalah
merupakan suatu shadaqah dari beberapa shadaqah (yang ada)" [Telah lewat
Takhrijnya]
[8]. Hikmah
Zakat
Allah Ta'ala
mewajibkan zakat sebagai penscucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari
(perbuatan) sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin
untuk mencukupi (kebutuhan) mereka pada hari yang bagus tersebut berdasarkan
hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma yang telah lalu.
[Disalin
dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi
Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin
Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura,
penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
Foote Note.
[1].
Dikeluarkan oleh Daruquthni 2/14 dan Al-Baihaqi 4/161 dari Ibnu Umar dengan
sanad dhoif (lemah). Dan dikeluarkan Al-baihaqi 4/16 dari jalan yang lain dari
Ali, dan sanadnya terputus. Dan padanya ada jalan yang mauquf dari Ibnu Umar
pada Ibnu Asi Syaibah dalam Al-Mushannaf 4/37 dengan sanad shahih. Maka -dengan
jalan-jalan ini maka haditsnya menjadi hasan-
[2]. Telah
lewat takhrijnya
[3]. Lihat
pada kitab Ahkamul 'Idain fis Sunnah Al-Muthahharah karya Ali Hasan Ali Abdul
Hamid, cet. Maktabah Al-Islamiyah
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar