Pada
kesempatan ini saya coba menghadirkan tulisan yang bersumber dari situs
Dakwah Islam tentang jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah
ditanya tentang Hukum Berdakwah Kepada Allah.
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah berdakwah kepada Allah
itu wajib atas setiap muslim dan muslimah, ataukah hanya terbatas
pada para ulama dan penuntut ilmu (syar’i) saja ? Dan bolehkah seorang awam berdakwah
kepada Allah ?
Beliau
Menjawab:
Apabila
seseorang berada di atas bashirah (pengetahuan yang benar dan jelas) terhadap
apa yang ia akan dakwahkan, maka tidak ada perbedaan antara seorang alim yang
besar dan dihormati atau seorang penuntut ilmu yang tekun atau seorang awam.
Namun ia harus mengetahui masalah (yang ia dakwahkan) dengan ilmu yang
meyakinkan. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya :
Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat” [1]
Dan seorang
da’i tidak dipersyaratkan harus sampai pada derajat/kadar yang tinggi dalam hal
ilmu. Akan tetapi dipersyaratkan ia harus mengetahui apa yang dia dakwahkan.
Adapun jika ia menjalankan dakwah atas dasar kebodohan dan perasaan yang
ia miliki, maka hal ini tidak boleh.
Oleh karena
itu kita sering menemukan saudara-saudara kita yang menyeru ke jalan Allah
namun tidak memiliki ilmu kecuali sedikit ; kita akan menemukan mereka karena
semangat yang sangat kuat lalu mengaharamkan apa yang tidak diharamkan oleh
Allah dan mewajibkan apa yang tidak diwajibkan oleh Allah atas hamba-hambaNya. Dan
ini adalah perkara yang sangat berbahaya, karena mengharamkan apa yang
dihalalkan Allah adalah sama dengan menghalalkan apa yang diharamkan oleh
Allah. Maka jika mereka mengingkari orang lain yang menghalalkan apa yang
diharamkan Allah maka yang lainpun akan mengingkari perngharaman mereka
terhadap apa yang dihalalkan Allah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya :
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu
secara dusta ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-ngadakan kebohongan
terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan
bagi mereka adzab yang pedih” [An-Nahl : 116-117]
Adapun seorang
awam maka ia tidak boleh berdakwah sementara ia tidak mengetahui (apa yang
akan ia dakwahkan). Maka yang pertama kali harus (dipenuhi) adalah ilmu,
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Artinya :
Katakanlah : Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku
mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah dan aku
tiada termasuk orang-orang yang musyrik” [Yusuf : 108]
Maka ia
harus berdakwah ke jalan Allah dengan landasan ilmu yang jelas
(bashirah). Namun (dalam) perkara mungkar yang telah jelas atau perkara
ma’ruf yang telah jelas, maka ia dapat memerintahkannya jika hal itu sesuatu
yang ma’ruf, dan ia dapat melarangnya jika hal itu adalah suatu kemungkaran.
Adapun
dakwah maka ia harus didahului dengan ilmu, karena siapa yang berdakwah
tanpa ilmu maka ia akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki,
sebagaimana yang telah nampak. Maka menjadi kewajiban setiap insan untuk belajar
terlebih dahulu lalu selanjutnya berdakwah.
Adapun pada
perkara-perkara mungkar yang telah jelas atau pada perkara-perkara ma’ruf yang
telah jelas, maka (orang awam itu) dapat melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar
di dalamnya.
[Disalin
dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia
Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
terbitan Darul Haq]
_________
Foote Note
Foote Note
[1].
[Potongan dari hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 3461 dari hadits
Abdullah Ibn Umar Radhiyallahu ‘anhuma
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar