[1] Shalatnya sah tetapi menyalahi sunnah,
baik shaf yang ada di depannya penuh atau tidak. Inilah yang terkenal dari
ketiga imam madzhab ; Malik, Abu Hanifah, dan Al-Syafi'i, dari riwayat Imam Ahmad
bin Hanbal. Mereka menafsirkan hadits kepada ketidaksempurnaan, bukan
ketidaksahan : "Artinya : Tidak sempurna shalatnya orang sendirian di
belakang shaf".
[2] Shalatnya batal, baik shaf yang di
depannya penuh atau tidak. Dasar hukumnya adalah hadits : "Artinya : Tidak
sah shalat bagi yang sendirian di belakang imam". Juga hadits yang
menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melihat seorang
lelaki shalat sendirian di belakang shaf, lalu ia disuruh agar mengulanginya
kembali.
[3] Pendapat moderat ; jika barisan shalat
penuh, maka shalat munfarid di belakang imam boleh dan sah. Inilah pendapat
yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Yakni jika saudara masuk mesjid
dan ternyata barisan shalat telah penuh kanan kirinya, maka tidak ada halangan
saudara shalat sendirian berdasarkan firman Allah berikut. "Artinya : Maka
bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupan" [At-Taghaabun : 16]
Jika bukan dalam keadaan seperti itu, maka
saudara bisa menempuh cara berikut ; menarik seorang makmum dari shaf untuk
shalat bersama saudara ; maju ke depan untuk shalat bersama imam ; sendirian
tidak berjama'ah ; atau shalat berjama'ah namun sendirian di belakang shaf
karena tidak mungkin masuk ke shaf yang di depan. Inilah empat cara yang bisa
dilakukan.
Cara kesatu, yaitu menarik seseorang ke
belakang untuk shalat bersama saudara. Cara ini dapat menimbulkan langkah tiga
atau terputus dari shaf bahkan bisa memindahkan seseorang dari tempat yang
utama ke tempat sebaliknya, mengacaukan dan dapat menggerakkan seluruh shaf
karena di sana ada tempat yang kosong yang kemudian diisi oleh masing-masing
dengan cara merapatkan hingga timbul gerakan-gerakan yang tanpa sebab syara'.
Cara kedua, maju ke depan untuk shalat
bersama imam. Cara ini menim
bulkan beberapa kekhawatiran. Jika saudara maju dan
berdiri sejajar dengan imam maka cara ini menyalahi sunnah, sebab imam harus
sendirian di tempatnya agar diikuti oleh yang dibelakang dan jangan sampai
terjadi dua imam. Dalam hal ini tidak bisa diberi alasan dengan hadits yang
menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki mesjid dan
dijumpainya Abu Bakar tengah shalat berjama'ah lalu beliau ikut shalat di
sebelah kirinya dan menyempurnakan shalatnya, karena hal seperti itu dalam
keadaan darurat, dimana Abu Bakar ketika itu tak punya tempat di shaf belakang.
Akibat lainnya, bila saudara maju ke depan imam, maka dikhawatirkan akan banyak
melangkahi pundak orang, sesuai dengan banyaknya shaf. Cara ini jelas akan
mengganggu orang shalat yang tidak menyenangkan. Di samping itu, jika setiap
yang datang kemudian disuruh ke depan jajaran imam, maka tempat imam akan
menjadi shaf penuh dan hal ini menyalahi sunnah.
Sedangkan cara ketiga, yaitu saudara
meninggalkan berjama'ah dan shalat sendirian, berarti saudara kehilangan nilai
berjama'ah dan nilai barisan shalat. Padahal diketahui bahwa shalat berjama'ah
walau sendirian shafnya adalah lebih baik ketimbang sendirian tanpa berjama'ah.
Hal ini telah dikuatkan oleh berbagai atsar (keterangan shahabat) dan pandangan
yang sehat. Allah sendiri tak akan membebani seseorang kecuali menurut
kesanggupannya.
Maka menurutku pendapat yang terkuat adalah
jika shaf shalat telah penuh lalu seseorang shalat di belakang shaf dengan
berjama'ah adalah lebih baik dan shalatnya sah.
[Disalin dari buku Fatawa Syaikh Muhammad
Al-Shaleh Al-Utsaimin, edisi Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa
Al-Utsaimin, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Gema Risalah
Press hal. 96-97 alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar