"Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom,
seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan
lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak
memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka
menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang
sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat
masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq.
DEFINISI MAHROM
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah,
"Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena
seba nasab, persusuan dan pernikahan." [Al-Mughni 6/555]
Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, "
Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti
bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain". [An-Nihayah 1/373]
Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, "
Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi
selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau
dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun
anak tirinya". [Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal ; 67]
MACAM-MACAM MAHROM
Dari pengertian di atas, mahrom itu terbagi
menjadi tiga macam.
[A]. Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh
Allah Ta'ala dalam surat An-Nur 31:
"Katakanlah kepada wanita yang
beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara
kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang
(biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada
mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka,..."
Para ulama' tafsir menjelaskan: "
Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan
dalam ayat ini, mereka adalah:
[1]. Ayah (Bapak-Bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah
kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak
angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala;
"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak
angkatmu sebagai anak kandungmu .... "[Al-Ahzab: 4]
Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi
rahimahullah, "Difahami dari firman Allah Ta'ala " Dan istri anak
kandungmu ..." (QS. An Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk
diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4,
37,40" [Adlwaul Bayan 1/232]
Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan
dibahas pada babnya.
[2]. Anak Laki-Laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi
wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan
keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom
berdasarkan keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan
dibahas pada babnya.
[3]. Saudara Laki-Laki, Baik Sekandung,
Sebapak Atau Seibu Saja.
[4]. Anak Laki-Laki Saudara (Keponakan)
Baik dari saudara laki-laki maupun perempuan
dan anak keterunan mereka. [Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233]
[5]. Paman.
Baik dari bapak atau pun dari ibu.
Berkata syaikh Abudl karim Ziadan;"
Tidak diebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan
kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman
juga disebut sebagai bapak, Allah berfirman ;
"Adakah kamu hadir ketika Ya'kub
kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya:"Apa
yang kamu sembah sepeninggalku". Mereka menjawab:"Kami akan menyembah
Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, ...".
[Al-Baqarah :133]
Sedangkan Ismai'il adalah paman dari
putra-putra Ya'qub. [Lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159]
Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah
pendapat jumhur ulama'. Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya
berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam
ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya."
(Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi
12/155)
[B]. Mahrom Karena Persusuan
Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal
sbb:
[a]. Definisi Hubungan Persusuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang
wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. [Al Mufashol Fi Ahkamin
Nisa' 6/235]
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang
menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu
'anha.
"Termasuk yang di turunkan dalam
Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian
dihapus dengan lima kali persusuan." [HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud
2/551/2062, Turmudhi 3/456/1150 dan lainnya) Ini adalah pendapat yang rajih di
antara seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh
Nadiyah 2/175]
[b]. Dalil Hubungan Mahrom Dari Hubungan
Persusuan.
Qur'an :
" ... Juga ibu-ibumu yang menyusui kamu
serta saudara perempuan sepersusuan ..." [An-Nisa' : 23]
Sunnah :
Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu
berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda :
"Diharamkan dari persusuan apa-apa yang
diharamkan dari nasab." [HR Bukhori 3/222/2645 dan lainnya]
[c]. Siapakah Mahrom Wanita Sebab Persusuan?
Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom
dari nasab yaitu:
[1]. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak
dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.
[2]. Anak laki-laki dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak
susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
[3]. Saudara laki-laki sepersusuan, baik
kandung maupun sebapak, atau seibu dulu.
[4]. Keponakan sepersusuan (anak saudara
persusuan), bail persusuan laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka
[5]. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak
atau ibu susu)
(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa
tambahan)
[C]. Mahrom Karena Mushoharoh
[a]. Definisi Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalah
mahrom karena pernikahan." [An Niyah 3/63]
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. [Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7]
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. [Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7]
[b]. Dalil Mahrom Sebab Mushaharoh
Firman Allah:
"Dan janganlah menampakkan perhiasan
mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,
atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka...." [An-Nur
31]
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita
yang telah dikawini oleh ayahmu..." [An-Nisa' : 22]
"Diharamkan atas kamu (mengawini)
...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri
kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,...[An-Nisa :23]
[c]. Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab
Mushoharoh
Ada lima yakni :
[1]. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan
friman Allah Ta'ala surat An Nur 31:
"Adapun suami, maka semua ini (bolehnya
menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-)
memang diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya
yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: [Tafsir Ibnu Katsir 3/267]
[2]. Ayah Mertua (Ayah Suami)
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan
ibu suami juga bapak-bapak mereka ke atas. [Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir
Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]
[3]. Anak Tiri (Anak Suami Dari Istri Lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu
dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka [Lihat
Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]
[4]. Ayah Tiri (Suami Ibu Tapi Bukan Bapak
Kandungnya)
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi
oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka
hal itu dibolehkan [Lihat Tafsir Qurthubi 5/74]
[5]. Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung)
[Lihat Al Mufashol 3/162]
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya
di akadkan kepada suaminya. [Lihat Tafisr Ibnu Katsir 1/417]"
[Disalin dengan sedikit diringkas dari:
Majalah "Al Furqon", Edisi 3 Th. II, Syawal 1423, hal 29-32]
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar